Padaprinsipnya, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah mewajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia
Masuknyatenaga kerja asing ke Indonesia tentu memberikan dampak tersendiri, terutama di sektor perekonomian, kesempatan kerja, dan tingkat upah. Hasil penelitian dari beberapa ahli pun menunjukkan bahwa TKA mampu memberikan dampak positif bagi negara yang dikunjunginya.
Olehkarena itu, dalam tulisan ini penulis menggunakan istilah 'tenaga kerja asing' atau 'non-Indonesia'. Harian The Jakarta Post, pada tanggal 26 Mei 1995, memuat sebuah laporan bahwa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sampai awal bulan Mei tahun 1995 tercatat ada 57.159. Sedangkan jumlah orang asing yang
Masuknyatenaga kerja asing ke Indonesia membawa berbagai dampak positif dan negatif. Dampak positif dan negatif tersebut adalah sebagai berikut: A. Dampak Positif - Masuknya Ilmu dan Teknologi Baru di Bidang Pekerjaan - Pengembangan Bidang Tertentu Menjadi Lebih Cepat - Adopsi Teknologi Baru Cepat Terjadi - Investasi di Indonesia Meningkat
Berdasarkandata Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia. Sementara menurut data World Bank, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di berbagai negara hingga akhir 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran TKI di beberapa negara yang dominan di antaranya di Malaysia (55 persen), Saudi Arabia (13 persen
zxpOz. Sebuah negara yang merdeka dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri, terutama segi ekonomi. Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, tentunya setiap negara memiliki sumber daya alam masing-masing yang dapat dikembangkan dan dikelola oleh pemerintah dan pelaku ekonomi yang berada di negara tersebut. Namun, dalam mengembangkan ekonomi terkadang pemerintah terkendala dalam menjalankan roda perekoniman karena kurangnya modal dan SDM yang kurang memadai sehingga pemerintah mau tidak mau harus memikirkan solusi untuk mengatasi hal tersebut. Solusi yang dilakukan pemerintah salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan negara lain. Kerjasama tersebut dapat berbentuk investasi atau penanaman modal, serta kerjasama dalam pengembangan SDM Erman R, 2007. Investasi atau penanaman modal baik oleh investor domestik maupun asing, sangat lah dibutuhkan guna mandorong pertumbuhan ekonomi nasional, apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia. Karena dengan adanya investasi maka akan menutupi kekurangan dana dalam mengembangkan roda ekonomi, selain itu juga akan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pendapatan masyarakat akan meningkat sehingga mereka dapat hidup dengan lebih layak. Selain itu, dengan adanya investasi maka kekurangan SDM dan teknologi dapat diatasi dengan cara alih tekhnologi dan pengetahuan sehingga nantinya akan lahir tenaga kerja yang berpengalaman dan pembangunan ekonomi nasional kelak akan terwujud Suparji, 2008. Kondisi Indonesia khususnya pada awal masa pemerintahan Orde Baru, mengalami banyak sekali kekurangan, baik dari segi keuangan, SDM dan teknologi. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat Indonesia pada saat itu merupakan negara yang baru merdeka sehingga masih kekurangan dalam segi keuangan/dana, SDM yang unggul dan teknologi yang mutakhir. Adanya modal asing tentunya membawa dampak positif bagi negara penerima modal karena saat itu Indonesia sangat membutuhkan bantuan modal asing. Namun, hal tersebut sudah tidak begitu relevan dengan kondisi sekarang mengingat SDM yang ada sudah semakin maju dan teknologi juga semakin canggih. Hal tersebut dapat dijadikan tolok ukur bahwa sebenarnya bukan Indonesia yang membutuhkan investor melainkan investor yang membutuhkan Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat produksi dan pasar yang menjanjikan bagi perusahaan asing. Selain itu kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia Agus Salim Ferliadi, 2014. Adanya penanaman modal asing tentunya juga membawa dampak negatif. Masalah yang timbul adalah semakin banyaknya perusahaan asing sehingga dapat mempengaruhi produksi dan pemasaran barang dan hal ini berdampak pada perekonomian nasional. Terdapat pro dan kontra dalam nasionalisasi perusahaan modal asing. Wacana nasionalisasi perusahaan modal asing semakin memuncak setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru, hal ini dikarenakan SDM yang ada sudah tidak mumpuni lagi. Latar Belakang Nasionalisasi Perusahaan Asing1. Faktor Politik2. Faktor EkonomiProses Nasionalisasi Perusahan AsingImplementasi Nasionalisasi Perusahaan AsingDampak Nasionalisasi Perusahaan Asing bagi IndonesiaDampak dalam Bidang PolitikPenolakan dari Beberapa TokohDibentuknya UU No. 86 Tahun 1958 tentang NasionalisasiDibentuknya BANAS berdasarkan PP no. 3 Tahun 1959Dalam Bidang EkonomiDalam Bidang SosialDampak Positif Berdirinya Perusahaan Asing Di Bidang Tenaga Kerja Adalah Latar Belakang Nasionalisasi Perusahaan Asing Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, semangat para pejuang untuk membangun ekonomi nasional semakin kuat. Salah satu aspek terpenting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu Indonesianisasi/ Nasionalisasi aset perusahaan milik asing, terutama milik Belanda. Istilah Nasionalisasi dapat diartikan sebagai penggantian pegawai-pegawai berkebangsaan Belanda dan para manajer berkebangsaan Indonesia dalam birokrasi dan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia selama berlangsungnya aset bisnis Belanda pada tanggal 1 Desember 1957 Lindblad, 2011. Secara umum, terdapat faktor-faktor yang melatarbelakangi kebijakan Nasionalisasi Perusahaan Asing pada tahun 1950, diantaranya 1. Faktor Politik Setelah pengakuan kedaulatan RI, muncul ketidakpuasan pemerintah RI karena Belanda belum menyerahkan wilayah Irian Barat kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar KMB yang telah disepakti oleh pihak pemerintah Indonesia dan Belanda masalah Irian Barat akan dibahas satu tahun kemudian, namun ternyata Belanda tidak memenuhi isi konferensi tersebut. Indonesia berupaya untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam meja perundingan internasional, namun hal ini ternyata tidak mendapat sambutan baik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dalam sidang umum general assembly pada tahun 1957. Hubungan antara Indonesia dan Belanda kian meruncing ketika masa kabinet Burhannudin Harahap membatalkan hasil Konferensi Meja Bundar Bondan Kanumoyoso, 2001. Hal ini berarti seluruh isi KMB sudah tidak berlaku bagi Bangsa Indonesia. Tindakan ini merupakan salah satu bukti kebulatan tekad pemerintah Indonesia untuk mengambil Langkah yang tegas terhadap permasalahan Irian Barat Ririn D dan Miftahuddin. 2. Faktor Ekonomi Setelah merdeka, perekonomian di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan swasta milik Belanda. Berdasarkan hasil kesepakatan KMB, pemerintah Indonesia harus mengizinkan pihak-pihak swasta Belanda untuk tetap menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia. Secara umum, perekonomian Indonesia khususnya pada tahun 1950 termasuk dalam kondisi yang buruk. Keadaan ini terjadi karena adanya kekosongan kas negara akibat dari perang kemerdekaan. Selama perang berlangsung, Belanda memblokade kegiatan ekspor perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia, hal ini kemudian menyebabkan kemerosotan ekonomi yang kemudian mengancam keberlangsungan kehidupan Bangsa Indonesia. Para tokoh Indonesia mulai memikirkan pembangunan ekonomi nasional, demi terciptanya perekonomian nasional yang berdikari. Proses Nasionalisasi Perusahan Asing Lahirnya pemerintahan baru pasca kemerdekaan membawa Indonesia untuk menangani pengelolaan aset kolonial. Para pejuang berusaha untuk mengalihkan aset-aset ekonomi kolonial menjadi aset negara Indonesia. Proses pengalihan aset kolonial ini berlangsung dengan dua cara yaitu peralihan kelembagaan dari pemerintah kolonial Belanda ke Pemerintah Indonesia dan Nasionalisasi. Peralihan kelembagaan biasanya terjadi di lingkungan pemerintahan, dimana peralihan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemerintahan Hindia Belanda ke Pemerintahan Republik Indonesia. Sedangkan nasionalisasi lebih terfokus pada aset-aset non pemerintah, baik milik swasta asing maupun milik pemerintah Hindia Belanda sendiri. Inisiatif dari nasionalisasi ini berasal dari rakyat, terutama terkait dengan pendukung partai-partai politik. Contohnya seperti Partai Komunis Indonesia yang banyak menggerakkan pendukungnya untuk mengambilalih aset-aset milik asing tersebut. Semangat untuk melakukan nasionalisasi ini semakin menguat setelah terjadinya Konferensi Meja Bundar. Di mana salah satu isi kesepakatan yang termuat yaitu pengembalian Irian Barat sekarang Papua ke pangkuan Republik Indonesia. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu pemerintah Belanda tidak segera merealisasikan hasil konferensi itu. Hal ini mengakibatkan rakyat Indonesia semakin tidak mempercayai Belanda anti Belanda. Di mana aksi anti Belanda ini semakin meluas hingga menimbulkan anti terhadap kepemilikan Belanda di Indonesia. Akibatnya terdapat sejumlah aksi sepihak yang mulai mengambilalih aset-aset perusahaan Belanda, termasuk lahan usahanya Wasino, 2016. Hingga akhirnya Presiden Soekarno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1956 memutuskan untuk melakukan pembatalan Konferensi Meja Bundar secara unilateral. Termasuk didalamnya pembatalan pembayaran hutang-hutang Republik Indonesia seperti yang ada dalam perjanjian. Soekarno juga menyatakan akan mengambil alih perusahaan-perusahaan milik Belanda, yang mulai dilaksanakan pada bulan Desember 1957 Leirissa, 2012. Dalam pelaksanaan nasionalisasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perangkat Undang-Undang untuk menunjang tindakan nasionalisasi. Dimana tindakan nasionalisasi telah diatur dalam UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa Perusahaan-Perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan akan dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik Negara Republik Indonesia. Proses nasionalisasi ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan ditujukan untuk menambah keuntungan negara dalam rangka pembangunan ekonomi nasional yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia Wasino, 2016. Serta sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 86 Tahun 1958, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 1959. Dimana di dalamnya menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dapat dikenakan nasionalisasi adalah Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warga negara Belanda dan berada di dalam wilayah Republik Indonesia. Perusahaan milik suatu badan hukum yang seluruhnya atau sebagian dari modal pendiriannya berasal dari perseorangan warga negara Belanda dan berada di wilayah Republik Indonesia. Perusahaan yang letaknya di dalam wilayah Republik Indonesia dan merupakan milik suatu badan hukum bertempat dalam wilayah negara kerajaan Belanda Wasino, 2016. Implementasi Nasionalisasi Perusahaan Asing Dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, seperti yang telah diatur dalam UU No 86 Tahun 1958, perlu dibentuk lembaga yang mengatur dan mengawasi kelancaran dari jalannya kegiatan nasionalisasi. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Nasionalisasi yang disingkat Banas. Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan No 3 Tahun 1959. Tujuan dari dibentuknya Banas untuk menjamin koordinasi dalam pimpinan, kebijaksanaan, dan pengawasan terhadap produktivitas perusahaan-perusahaan milik Belanda yang telah dinasionalisasi agar dapat tetap dipertahankan dan ditingkatkan Wasino, 2016. Pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusaan Belanda di Indonesia pertama kali berjalan untuk mengambil alih 38 perusahaan tembakau yang dimiliki oleh beberapa perusahaan besar seperti NV Verenigde Deli Mij, NV Sanembah Mij, NV Veregnig de Klatensfche Cultuur, dll. Dilanjutkan dengan mengambil alih 205 perusahaan perkebunan lainnya. Setelah itu Banas mulai melakukan nasionalisasi pada sektor perbankan. Seperti bank-bank Nationale Handelsbank, Escompto Bank, Nederlansch-Handel Maatschappij, dan De Javasche Bank. Lalu pada sektor transportasi juga mengalami hal serupa, seperti pengambilalihan Semarang-Cirebon Stoomtram Maatschappij, Madoera Stroomtram Maatschappij, Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij Leirissa, 2012. Salah satu proses nasionalisasi perusahaan asing yang sangat berarti dan sangat diperjuangkan adalah nasionalisasi De Javasche Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia. De Javasche Bank sendiri berdiri pada tanggal 24 Januari 1828 dimana Komisaris Jenderal du Bus mengeluarkan Surat Keputusan No 25 yang menyatakan bahwa De Javasche Bank telah resmi berdiri. De Javasche Bank juga memiliki beberapa pemilik saham antara lain, Pemerintah Hindia Belanda, Nederlandsche Handel Maattschappij dan beberapa pejabat pemerintah termasuk Jenderal du Bus de Gisignies. Rencana pemerintah untuk mengambil alih De Javasche Bank berawal dari pembentukan Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank yang resmi disahkan pada 2 Juli 1951. Pada 3 Agustus 1951, pemerintah RI mulai melakukan pengajuan penawaran untuk membeli saham-saham bank tersebut kepada pemiliknya. Proses nasionalisasi ini terus berlanjut dengan membuat landasan hukum yang jelas. Dimana pada bulan September 1952, pemerintah RI mengajukan rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia ke parlemen Lembaga konstituante. Kemudian pada 29 Mei 1953 parlemen mensetujui rancangan tersebut, dan dilanjutkan dengan pengesahan rancangan itu menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia yang dilakukan oleh Presiden RI. Dampak Nasionalisasi Perusahaan Asing bagi Indonesia Dampak dalam Bidang Politik Penolakan dari Beberapa Tokoh Tokoh yang tidak menyetujui adanya nasionalisasi adalah Mohammad Hatta dan Syafruddin Prawiranegara. Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional Pembangunan MUNAP di Jakarta tanggal 25 November sampai 3 Desember 1957. Syafrudin Prawiranegara berpendapat bahwa nasionalisasi yang dilakukan tanpa rencana yang matang dan akan berakibat fatal bagi perekonominan Indonesia di masa depan. Proses nasionalisasi masa itu belum dibarengi dengan koordinasi dari pemerintah, sehingga hanya berawal dari seruan pemogokan kerja oleh pemerintah melalui menteri penerangan. Hal inilah yang selanjutnya dimanfaatkan oleh para buruh untuk mengambil alih perusahaan tempat mereka bekerja. Sedangkan Mohammad Hatta berpendapat bahwa pengambilalihan perusahaan Belanda merupakan sebuah tindakan yang dilandaskan pada rasa sentimen pemerintah dalam rangka merebut kembali wilayah Irian Barat. Sedangkan, Pemerintah dianggap belum memiliki persiapan yang matang dalam acara perebutan kembali Irian Barat. Beliau berpendapat bahwa nasionalisasi yang kurang persiapan ini justru akan menimbulkan bencana kelaparan dan kesengsaraan pada rakyat. Dibentuknya UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Kurang siapnya tindakan ini juga terlihat dari belum dibentuknya perangkat yang bertanggung jawab untuk mengambil alih perusahaan Belanda. Susunan perangkat baru dibentuk setelah pengesahan UU No. 86 tahun 1958, yang notabene nasionalisasi telah berlangsung selama setahun sebelumnya. Dibentuknya BANAS berdasarkan PP no. 3 Tahun 1959 Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BANAS bertugas sebagai badan yang mengatur jalannya nasionalisasi. Kedua perangkat ini dibentuk setelah perusahaan asing sudah diambil alih oleh Indonesia, hal ini dilakukan Pemerintah sebagai upaya untuk membangun ekonomi nasional mandiri. Pemerintah juga menyangkal pendapat Hatta, karena mereka menganggap telah melakukan banyak persiapan sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang disampaikan Djuanda, antara lain 1. Sebelumnya telah dibentuk Panitia Negara Pembatalan Perjanjian KMB Seksi Finek, yang tugasnya untuk meninjau kedudukan ekonomi Belanda. Hanya saja, tugasnya sekarang adalah membatalkan perjanjian KMB. 2. Dibentuknya panitia pembatalan transfer sosial yang diketuai oleh Menteri Djuanda sendiri. Selain itu, telah dilakukan pengurangan deviden sosial dari tahun ke tahun. 3. Dibentuknya panitia pembatasan transfer laba untuk menghapus transfer laba dari perusahaan Belanda yang statusnya telah dimiliki oleh Indonesia. 4. Telah dibentuknya RUU Modal Asing, serta diperkuat oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Pembangunan. Darini&Miftahuddin, 2018 Nasionalisasi ini merupakan tindakan yang diprakarsai oleh Presiden Soekarno sendiri. Dan pemerintah berusaha untuk bertanggung jawab penuh terhadap tindakan nasionalisasi ini. Sehingga, Pemerintah berusaha untuk membentengi tindakan ini dengan bantuan Aangkatan Darat, agar terhindar dari jatuhnya perusahaan ke tangan PKI. Dalam Bidang Ekonomi Banyak perusahaan asing besar yang berhasil diambil alih, contohnya adalah The Big Five. Perusahaan ini adalah perusahaan yang memegang kendali dalam produksi barang konsumsi, dan ekspor impor. Mengalami kemunduran ekonomi pada masa presidensiil. Hal ini terlihat dari inflasi tinggi pada awal 1960. Ini mengakibatkan terjadinya penurunan uang karena jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak terkendali. Terjadi penggabungan pabrik yang berjalan dalam bidang perkebunan, yaitu dibawah manajemen Perusahaan Perkebunan Negara Baru. Peraturan ini mencakup beberapa hal, yaitu Undang-undang itu mulai berlaku sejak 1 Juli 1953, dimana dengan diberlakukannya UU tersebut maka nama De Javasche Bank diganti menjadi Bank Indonesia. Bank Indonesia ini bukan hanya sebagai bank sirkulasi tetapi juga menjadi Bank Sentral RI. Dalam proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, Banas juga memberikan kompensasi atau ganti rugi. Dimana untuk mengatur permberian kompensasi maka dibentuklah Panitia Penetapan ganti rugi. Tugas dari Panitia Penetapan ganti rugi yaitu mengurus persoalan ganti rugi bagi perusahaan-perusahaan asing yang terkena dampak nasionalisasi Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 1959. Kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing ini jika di pandang dari segi peraturan sudah sangat mendetail. Akan tetapi pemerintah memiliki masalah tentang ketersediaan dana, konflik antara Indonesia dan Belanda yang menyangkut Irian Barat, dan ketahanan politik dalam negeri terhadap Belanda menjadi faktor penghambat proses ganti rugi Wasino, 2016. Dengan diambilalihnya perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah, maka kini harus diambil ketentuan mengenai hubungan antara pihak Direksi Lama/Negeri Belanda dengan pihak perusahaan perkebunan. Karena pengambilalihan ini menempatkan PPN Baru sebagai badan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memimpin penguasaan perusahaan-perusahaan perkebunan dan kantor direksi yang berada di Indonesia. Adapun jika untuk berbagai hal dipandang masih ada keperluan adanya hubungan sebagaimana dimaksudkan itu, maka hal itu harus diajukan lewat cabang PPN Baru yang bersangkutan kepada Direksi PPN Baru Pusat yang akan menentukan perlu tidaknya hubungan dengan direksi lama Negeri Belanda. Darini&Miftahuddin, 2018 Atas diberlakukannya pemutusan sepihak, sehingg asleuruh hubungan dnegan direksi lama harus sepengetahuan PPN Baru. Maka dari itu, para direksi lama kehilangan kekuasaan atas perusahaan swasta mereka. Terjadi masalah mendesak akibat pemberlakuan nasionalisasi ini, yaitu Keluarnya pemilik modal. Bahkan ada beberapa pemodal yang meninggalkan Indonesia sebelum berlangsungnya pengambilahilan. Sehingga terjadi kesulitan dalam pengelolaan awal, contohnya adalah perusahaan Panarukan Maatschappij. Pemilik saham terbesar, yaitu George Birnie telah meninggalkan Indonesia sebelum perusahaan ekspornya diambil alih. Terjadi problem keuangan. Keluarnya pemodal membawa dampak yang cukup berkepanjangan. Beberapa administrasi, khususnya administrasi bank terhambat. Karena yang berhak untuk melakukannya adalah pihak administrator Belanda. Seharusnya, sebelum dilakukan ambilalih dilakukan pemindahan pertanggungjawaban dari pihak Belanda ke pihak Indonesia. Terjadi masalah pembenahan administrasi. Setelah perusahaan asing diambilalih oleh pihak Indonesia, banyak tenaga administrasi, khususnya tenaga ahli meninggalkan Indonesia. Mereka yang mayoritas merupakan orang Belanda, adalah orang yang berperan pokok dalam proses produksi dalam perusahaan. Hal ini diperparah dengan culture shock yang dialami dalma perusahaan. Pekerja Belanda memiliki tingkat disiplin yang tinggi, sehingga merek adapat melakukan proses produksi secara mumpuni dan memenuhi target kualitas. Akan tetapi, tenaga milik Indonesia tidak memiliki tingkat kedisiplinan yang sama seperti milik Belanda. Akhirnya, terjadi penurunan kualitas pada pekerja dan barang yang diproduksi. Tenaga-tenaga ini belum memiliki pengganti yang sepadan hingga waktu yang cukup lama. Bahkan pembentukan PPGI dan PGTP tidak terlalu membantu. Mereka adalah kumpulan pedagang boneka yang dibentuk berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk menjalankan tujuan awal nasionalisasi. Meskipun begitu, terdapat beberapa perusahaan yang telah melakukan pengalihan tenaga kerja sebelum berlangsungnya nasionalisasi. Contohnya adalah NV De Landbouw Maatschappij Oud Djember LMOD milik George Birnie. Mereka telah melakukan Indonesianisasi sejak tahun 1955. Mereka mempekerjakan 78% pekerja Indonesia, sehingga prosentase ketimpangan administrasi berkurang. Langkah ini juga diikuti oleh beberapa perusahaan lain, antara lain adalah kebun tembakau Soekokerto Adjong milik Cultuur Maatschappij Djelboek CMD dan NV Besoeki Tabaks Maatschappij BTM Taman Sari, Bondowoso. Terjadinya masalah pasar. Tindakan nasionalisasi ini menyebabkan ketegangan hubungan antara Indonesia dengan Belanda. Indonesia juga turut mengesahkan UU No. 86 tahun 1958 tentang peralihan struktur ekonomi colonial ke struktur nasional. Hal ini diterapkan pada beberapa aspek, antara lain Pada tahun 1959 Indonesia harus mengalihkan pasar tembakaunya, yang semula ke Rotterdam dan Amsterdam Belanda menjadi ke Bremen Jerman. Terjadi penurunan pada produksi ekspor akibat kekurangan tenaga ahli, alat produksi, dan transportasi. Dengan kata lain, telah terajdi kemunduran pengelolaan dan keterampilan teknis dalam perusahaan. Akan tetapi keadaan ini lambat laun dapat teratasi. Bahkan ada beberapa penguasaan aset yang menghasilkan devisa Negara cukup besar, sehingga menjadi perusahaan yang cukup berperan dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemberlakuan UU ini dapat dikatakan sebagai akhir dari dominasi Belanda dalam perekonomian Indonesia. Pemeirntah telah mengubah tatanan ekonomi secara mendasar, dan dapat mengendalikan sector ekonomi menjadi semakin besar. Dalam Bidang Sosial Dampak nasionalisai perusahan asing dalam bidang sosial yang utama adalah perubahan status pada diri pekerja. Dahulunya, pekerja dibagi menjadi dua. Yaitu pegawai dan buruh. Pegawai adalah pekerja yang memiliki pendapatan cukup besar, bekerja di kantor, dan mayoritas terdiri dari orang Belanda. Sedangkan buruh adalah pekerja pribumi dari tingkat bawah, yang umumnya bekerja di lapangan. Setelah dilakukan nasionalisasi, status pekerja dibagi menjadi dua. Yaitu karyawan satu dan karyawan dua. Pekerja dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu karyawan satu dan karyawan dua. Karyawan satu adalah staff, sedangkan karyawan dua adalah mereka yang bekerja di lingkungan produksi. Pada masa ini, pribumi juga turut berperan dalam manajemen pabrik. Sedangkan orang-orang Belanda hanya berperan sebagai chemical. Penerapan status seperti ini kebanyakan dipakai pada pabrik gula. Perubahan cukup besar juga terlihat dalam perusahaan kereta api. Pada akhir abad ke-19, hampir keseluruhan posisi dalam perusahaan dipegang oleh orang Eropa. Penduduk pribumi hanya berperan sebagai pemindah jalur kereta, penjual karcis, dan minoritas sebagai masinis. Namun sejak tahun 1914, posisi masinis, kondektur, dan kepala stasiun juru tulis berasal dari Indonesia. Orang Eropa hanya berperan sebagai pengawas. Hingga setelah terjadinya nasionalisasi, para pegawai Belanda digantikan oleh orang Indonesia.
ArticlePDF AvailableAbstractThe news of the arrival of foreign workers to Indonesia is the pros and cons in the midst of the Covid-19 pandemic. This triggers polemics and rejection from the community. Many think that the arrival of foreign workers is an injustice by the government towards local workers, given the high level of unemployment in Indonesia, especially during this pandemic, many local workers have lost their jobs. Actually the arrival of foreign workers is not a threat to local workers because the formulation of foreign workers is only for experts, who are not controlled by local workers. The research method used is normative law, by analyzing legal norms, both law in the sense of statutory regulations and unwritten laws that apply in society. The legal protections provided by the government to local workers through the establishment of certain conditions for foreign workers is seen as still not showing in favor of local workers, thus creating resistance among the community. A policy package is needed that provides a stimulus to national entrepreneurs and UMKM so that they absorb more local kedatangan TKA ke Indonesia menjadi pro dan kontra ditengah Pandemi Covid-19. Hal ini memicu polemik dan penolakan dari masyarakat. Banyak yang beranggapan kedatangan tenaga kerja asing adalah ketidakadilan pemerintah terhadap pekerja lokal, mengingat masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia apalagi di masa pandemi ini banyak pekerja lokal yang telah kehilangan pekerjaanya. Sebenarnya kedatangan TKA bukanlah ancaman bagi tenaga lokal karena formulasi TKA hanya untuk ahli, yang tidak dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan menganalisis norma hukum, baik hukum dalam artian peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang berlaku didalam masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja lokal melalui penetapan syarat tertentu bagi TKA dipandang masih belum menunjukan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal sehingga memunculkan resistansi dikalangan warga masyarakat. Diperlukan paket kebijakan yang memberi stimulus pada pengusaha nasional dan UMKM sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1103 PRO DAN KONTRA TENAGA KERJA ASING MASUK KE INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Yuwono Prianto1, Nabila Annisa Fuzain2, Afif Farhan3 1Fakultas Hukum, Universitas Tarumangara Jakarta Email Yuwonop 2Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta Email nabilannisafuzain 3Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta Email afiffarhan3002 ABSTRACT The news of the arrival of foreign workers to Indonesia is the pros and cons in the midst of the Covid-19 pandemic. This triggers polemics and rejection from the community. Many think that the arrival of foreign workers is an injustice by the government towards local workers, given the high level of unemployment in Indonesia, especially during this pandemic, many local workers have lost their jobs. Actually the arrival of foreign workers is not a threat to local workers because the formulation of foreign workers is only for experts, who are not controlled by local workers. The research method used is normative law, by analyzing legal norms, both law in the sense of statutory regulations and unwritten laws that apply in society. The legal protections provided by the government to local workers through the establishment of certain conditions for foreign workers is seen as still not showing in favor of local workers, thus creating resistance among the community. A policy package is needed that provides a stimulus to national entrepreneurs and UMKM so that they absorb more local workers. Keywords justice; foreign workers; job creation law. ABSTRAK Berita kedatangan TKA ke Indonesia menjadi pro dan kontra ditengah Pandemi Covid-19. Hal ini memicu polemik dan penolakan dari masyarakat. Banyak yang beranggapan kedatangan tenaga kerja asing adalah ketidakadilan pemerintah terhadap pekerja lokal, mengingat masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia apalagi di masa pandemi ini banyak pekerja lokal yang telah kehilangan pekerjaanya. Sebenarnya kedatangan TKA bukanlah ancaman bagi tenaga lokal karena formulasi TKA hanya untuk ahli, yang tidak dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan menganalisis norma hukum, baik hukum dalam artian peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang berlaku didalam masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja lokal melalui penetapan syarat tertentu bagi TKA dipandang masih belum menunjukan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal sehingga memunculkan resistansi dikalangan warga masyarakat. Diperlukan paket kebijakan yang memberi stimulus pada pengusaha nasional dan UMKM sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal. Kata kunci keadilan; tenaga kerja asing; uu cipta kerja. 1. PENDAHULAN Latar Belakang Pandemi Covid-19 memberikan dampak negatif kepada Indonesia baik dari segi sosial maupun ekonomi, banyak pekerja kehilangan pekerjaannya di berbagai bidang profesi. Berdasarkan hasil penelitian Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran bulan Februari 2021 terdapat 8,75 juta orang, atau meningkat 1,82 juta dari Februari 2020. Meskipun meningkat namun lebih baik dari bulan Agustus 2020, dimana jumlah penganggurannya mencapai 9,77 juta. money 2021 . Kepala Badan Pusat Statistik, menyatakan bahwa Covid-19 memiliki efek yang buruk untuk 15,71 juta Tenaga kerja Indonesia karena waktu kerja mereka harus dikurangi dan berdampak pada gaji mereka Suhariyanto, 2021. Data ini menunjukkan bagaimana Covid-19 berdampak buruk bagi pekerja. Sehingga banyak tenaga kerja menjadi pengangguran karena Covid-19. Di Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1104 sisi lain, masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan karena lowongan pekerjaan dari industri terbatas. Di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah mengizinkan TKA datang ke Indonesia, padahal pemerintah sendiri sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM dan ini mengesankan Pemerintah pro kepada perusahaan pengguna TKA. Isu kedatangan TKA ke Indonesia menjadi headline di media massa. Kabar tersebut menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, sehingga membuat masyarakat Indonesia geram, khususnya pekerja yang kena PHK, komplain ke pemerintah KompasTV, 2020. Menteri Tenaga Kerja mencatat sedikitnya terdapat orang tenaga kerja asing didominasi China, Korea Selatan, dan Jepang 2021. Hal ini menurun dari bulan Mei 2020 jumlah TKA sebanyak orang, dan bulan Mei 2019 jumlah TKA sebanyak orang 2021. Terlebih banyak TKA tersebut merupakan unskill labour atau buruh kasar dan mereka berasal negara Tiongkok yang dikaitkan dengan kontrak kerja sama sebelumnya turnkey project bernilai 120 triliyun antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok. Nurhidayati, 2019. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dapat memicu konflik sosial di masyarakat. Pemerintah dinilai tidak peka dengan mengizinkan pihak perusahaan pemberi kerja memakai TKA lebih banyak dibandingkan tenaga lokal. Masuknya investasi asing dan TKA, disatu sisi berdampak positif meningkatkan investasi, memperluas lapangan pekerjaan, alih teknologi, serta transfer of knowledge untuk pengembangan kapasitas TKI dengan harapan kedepannya Indonesia memiliki TKI yang lebih terampil, sehingga dapat meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri yang lebih luas. Namun, kedatangan serta penggunaan TKA bisa menjadi ancaman jika tidak di kontrol. Semestinya, Pemerintah membatasi masuknya TKA melalui penerbitan Beleid, dimana TKI menjadi prioritas utama mendapatkan pekerjaan, sedangkan pengunaan TKA dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Rachmad, 2020. Saat ini, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur mengenai kewajiban pemberi kerja TKA untuk mengutamakan TKI pada semua jenis jabatan yang tersedia, sepanjang jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh TKI serta dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja di dalam negeri. Penggunaan TKA hanya untuk jabatan dan waktu tertentu serta sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat masukan dari menteri teknis Pasal 33 ayat 1 huruf d UU Cipta Kerja dan Pasal 2 PP No. 34 Tahun 2021. Regulasi nampaknya telah mengatur dengan baik pembatasan TKA, tetapi implementasinya belum sesuai dengan apa yang tertulis. Pemerintah memiliki peranan penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI juga kepastian hukum bagi TKA. Oleh karena itu penting untuk dikaji kembali/review atas peraturan perundang-undangan yang tertulis di bidang ketenagakerjaan dengan implementasinya di lapangan terkait isu ini untuk lebih memberikan keberpihakan, rasa keadilan, mengurangi tingkat pengangguran dan yang lebih meningkatkan kesejahteraan terhadap TKI yang terdampak Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir, termasuk di dalamnya review atas kontrak kerja sama Indonesia-Tiongkok di bidang ketenagakerjaan serta usulan rekomendasi berupa paket kebijakan yang menstimulasi penyerapan TKI. Rumusan Masalah Ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut 1. Bagaimana pembatasan hukum terhadap TKA selama pandemi Covid-19? 2. Bagaimana proteksi hukum TKI terhadap masuknya TKA ke Indonesia selama pandemi Covid-19? Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1105 Tujuan Penelitian Penelitian bertujuan membahas bagaimana 1. Untuk mengetahui pembatasan hukum terhadap TKA selama pandemi Covid-19. 2. Untuk mengetahui proteksi hukum bagi TKI atas masuknya TKA ke Indonesia selama pandemi Covid-19. 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis dan membandingkan norma hukum yang tertulis dengan norma hukum yang berlaku di masyarakat implementasinya Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 202113. Penelitian ini fokus pada kajian terhadap data sekunder yang mencakup a. Bahan Hukum Primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan antara lain UU Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP No. 34 Tahun 2021 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing, dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta Permen Hukum dan HAM Tahun 2020 tentang Larangan Sementara bagi Orang Asing Masuk Wilayah NKRI, Permen Hukum dan HAM tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal di Era New Normal. 27 Tahun 2021 tentang Larangan Orang Asing Masuk Wilayah NKRI Saat Darurat PPKM. b. Bahan Hukum Sekunder berupa bahan pustaka buku, artikel, hasil dan data penelitian terkait ketenagakerjaan di Indonesia. c. Bahan Hukum Tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. seluruh data tersebut di atas dikumpulkan dan diolah serta dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman gejala yang diteliti melalui penggunan logika deduktif dengan menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai premis mayor serta fakta-fakta sebagai premis minor. 2. ANALISIS PEMBAHASAN Pembatasan Hukum Terhadap TKA Selama Pandemi Covid-19. Pengunaan TKA tidak bisa dihindarkan mengingat dalam bidang tertentu kemampuan SDM Indonesia kerap belum sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh pihak investor, Widodo, 2018 sementara dibanyak bidang kualitas SDM di Indonesia memiliki kemampuan untuk bersaing dengan TKA dan pada batas-batas tertentu juga banyak dijumpai SDM Indonesia kualitas nya lebih baik di banding TKA. Seiring berkembangnya dunia di bidang investasi serta ketenagakerjaan, personal utamanya pihak Indonesia kerap kali kurang memberikan pengghargaan kepada tenaga kerja lokal Indonesia dan melebih-lebihkan kemampuan TKA. Para TKA yang dipekerjakan tenaga ahli di Indonesia sering kali bukan tenaga ahli di negara asalnya, mereka kadang selevel mandor yang dalam banyak hal kemampuan nya tidak lebih baik TKI. Namun demikian, masuknya investasi asing hampir sering diiringi tenaga kerja kerja asal negara asal investor sebagai bagian dari persyaratan investasi dengan pertimbangan untuk mengawal dana yang di investasikannya. Nugraha Pranadita dkk, 2020. Dengan demikian permasalahannya adalah terletak pada kemampuan menegosiasikan syarat-syarat perjanjian investasi asing, Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing 1 Tujuan pengunaan TKA dimaksudkan untuk pemenuhan akan tenaga kerja terampil serta profesional, mempercepat proses pembangunan nasional, serta transfer of knowledge demi pengembangan kapasitas TKI dan industri nasional. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1106 2 Pemberi kerja TKA diwajibkan untuk mengutamakan TKI pada semua jenis jabatan yang tersedia, sepanjang jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh TKI serta dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja di dalam negeri. 3 Penggunaan TKA hanya untuk jabatan dan waktu tertentu serta sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat masukan dari menteri teknis. Selain itu, terdapat 3 tiga kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah terkait penggunaan atau perizinan TKA di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut 1 Tanggal 31 Maret 2020, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Permen Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Bagi Orang Asing Masuk Wilayah NKRI Republik Indonesia, 2020. Berdasarkan peraturan tersebut pekerja asing dibatasi hanya untuk mengerjakan Proyek Strategis Nasional. 2 Tanggal 29 September tahun 2020, kebijakan di atas di revisi melalui Permen Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal di Era New Normal Republik Indonesia, 2020. Peraturan ini memberikan kelonggaran dimana semua TKA diperbolehkan bekerja di Indonesia setelah memenuhi syarat sehat protokol. Peraturan ini membuat TKA yang datang ke Indonesia lebih mudah dari sebelumnya. Beberapa video kedatangan TKA menunjukkan bahwa orang menemukan beberapa pekerja asing yang bekerja adalah tenaga kerja tidak terampil. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemeritah. Secara kasat mata melalui berbagai macam media masa masyarakat Indonesia menemukan berbagai kasus TKA yang masuk pada masa pandemi, tidak semua yang memiliki keahlian khusus, banyak diantara mereka bekerja pada bidang-bidang yang tidak memerlukan keahlian tinggi. 3 Untuk menanggapi situasi tersebut, Pemerintah pada 19 Juli 2021 mengeluarkan kebijakan ketiga yaitu Permen Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021 tentang Larangan Orang Asing Masuk Wilayah NKRI Saat Darurat PPKM. Peraturan ini pekerja asing dilarang masuk ke Indonesia, kecuali untuk keperluan Diplomatik dan mendukung kesehatan. Dinamika kebijakan pemerintah terkait masuknya TKA di masa pandemi Covid-19 secara nyata memperlihatkan bahwa pejabat yang terkait belum memahami tentang tujuan fungsi dan tugas negara yang menjadi dasar bagi setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di tengarai oleh berbagai pihak bahwa oknum pejabat tertentu menyisipkan kepentingan pribadi didalam kebijakan yang dibuatnya, dengan tidak memperhatikan kepentingan nasional secara luas dalam wujud keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal yang pada situsi pandemi banyak mengalami kehilangan pekerjaan akibat perusahaan tempatnya bekerja tidak mampu mengantisipasi berbagai gejolak yang timbul akibat mewabahnya Covid-19 didalam negeri maupun dimanca negara. Oknum pejabat yang bersangkutan seperti mengalami disorientasi ditengah gelombang wabah Covid-19 dan mengabaikan amanah jabatan seorang pejabat publik yang mengemban misi mengupayakan pencapaian kesejahteraan serta keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, sebagaimana pesan moral dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Bagaimanapun orang pejabat publik harus terus meneguhkan komitmen yang dengan lebih mendahulukan kepentingan nasional yang hal ini termanifestasi dalam wujud kepentingan para tenaga kerja lokal. Permasalahan politik hukum dari TKA adalah mereka banyak yang masuk kategori unskill-labour alias buruh kasar yang tidak punya keterampilan sama sekali. Mereka utamanya berasal dari Tiongkok. Ini disebabkan karena adanya kerja sama turnkey project bernilai 120 triliyun antara Indonesia dan Tiongkok yang mensyaratkan pengerjaan, biaya, termasuk tenaga kerja dari negara investor Tiongkok. Selain itu, masuknya TKA asal Tiongkok juga karena efek dari adanya keterbukaan investasi, faktor kebijakan bebas visa, serta pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN. Nurhidayati, 2019 Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1107 Temuan berbagai pihak mengenai serbuan TKA ke wilayah Indonesia sebagaimana terungkap di Lumajang-Jawa Timur dan Morowali-Sulawesi Tengah serta tempat-tempat lain diberbagi penjuru tanah air memperlihatkan rendahnya komitmen aparatur sipil negara dalam upaya membatasi masuknya tenaga kerja asing di masa pandemi yang sekaligus menunjukan lemahnya sense of crisis pihak-pihak yang diberi amanat untuk menjalankan tugas contoh kedatangan warga negara India yang melarikan diri dari negeri nya saat varian D covid-19 meluas dan mereka secara swadaya menyewa pesawat ke Indonesia dengan dalih wisata. Sekiranya pejabat imigrasi di berbagai bandara di tanah air mempunyai sense of crisis mereka tidak akan mengizinkan pesawat charteran tersebut mendarat di bandara. Kasus lainnya dapat disebut merapatnya kapal persiar Diamond Princess dan Word Dream di pulau Sebaru . Kelalaian pejabat terkait atas masuknya warga negara asing saat pandemi covi-19 dimana mereka secara potensial mereka memperluas penyebaran Covid-19 ke berbagai penjuru wilayah di Indonesia yang dengan sendirinya secara nyata membahayakan keselamatan dan kelangsungan hidup warga negara indonesia yang didatangi warga negara asing tersebut. Seharusnya sejak awal pemerintah lebih memperketat masuknya TKA ke Indonesia dengan alasan apapun, untuk persoalan investasi kegiatan proyektor terkait kalau perlu dihentikan sementara sampai Indonesia menangani Covid-19 dengan baik. Kalaupun tersebut dilakukan, pandemi Covid-29 bisa dijadikan sebagai dasar/alasan untuk menunda bekerjanya TKA disuatu proyek dan menggantikan mereka dengan tenaga kerja lokal. Semua itu dapat dinegosiasikan dengan pihak investor dan pemerintahan mereka, sepanjang pemerintah indonesia memberikan penjelasan yang rasional tentunya pihak investor dapat menerima alasan tersebut. Bagaimana pun masuknya TKA disamping kecemburuan tenaga kerja yang menganggur/dirumahkan/kehilangan pekerjaan akibat resesi pandemi juga dapat mengurangi risiko meluasnya penularan Covid-19 besar kemungkinan dibawa oleh para TKA tersebut. Proteksi Hukum TKI Terhadap Masuknya TKA ke Indonesia Selama Pandemi Covid 19. Perlindungan dan pemberian kesempatan kerja yang lebih luas kepada TKI di masa Pandemi Covid-19 merupakan isu sentral yang patut menjadi perhatian Pemerintah. Pemerintah harus mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum TKI terhadap masuknya TKA, karena hukum merupakan produk kekuasaan, karenanya substansi hukum harus dapat mampu menyeimbangkan polarisasi antara negara, hukumnya, masyarakatnya, dan keadilannya. Ahmad fadlil, 2015. Berbagai macam pemberitaan media massa diketahui bahwa kedatangan TKA selama pandemi Covid-29 telah menimbulkan resistansi yang kuat dari warga masyarakat Indonesia khususnya para pencari kerja yang telah menjadi korban PHK sebagai lanjutan dari resensi ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Walapun dalam skala tertentu Pemerintah telah mencoba pembatasan terhadap TKA dengan memberlakukan syarat tertentu. Syarat yang telah ditetapkan dipahami oleh masyarakat sebagai persyaratan yang masih memberi ruang besar untuk bekerja di berbagai proyek atau industri. Sementara angkatan bekerja yang menunggu untuk mendapatkan pekerjaan terus bertambah, seiring bertambahnya jumlah lulusan perguruan tinggi atau SLTA ditambah lagi mantan-mantan pekerja yang menjadi korban PHK yang terus bertambah jumlahnya. Akibat banyaknya perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya atau melakukan relokasi industri ke negara lain seperti Vietnam dan sebagainya. Sebagaimana yang diatur pada UU Cipta Kerja beberapa Pasal mengatur perlindungan terhadap TKI sebagai berikut pemberi kerja wajib menempatkan lebih banyak TKI dibanding TKA; menunjuk TKI sebagai pendamping TKA; kewajiban memberikan diklat bagi TKI sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Ada baiknya Jika pemerintah mengambil beberapa langkah untuk memproteksi TKI sebagai berikut Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1108 1. Pemerintah membuka data jumlah TKI dan lapangan pekerjaan yang tersedia baik yang dilakukan oleh investor asing maupun proyek-proyek pemerintah Proyek Strategis Nasional termasuk juga kesempatan kerja di luar negeri. 2. Berkenaan dengan anggapan adanya keterbatasan keterampilan dan rendahnya penguasaan teknologi, bagaimanapun pemerintah tetap harus tetap mencari solusi dan tetap memberikan proteksi pada tenaga kerja lokal dengan memprioritaskan memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal daripada TKA mengingat tingginya angka pengangguran dapat memicu gangguan terhadap stabilitas kemanan dan ketertiban di dalam negeri yang akan memakan social cost yang sangat mahal 3. Pemerintah pusat perlu terus mengetatkan pengawasan kedatangan TKA dilapangan atas implementasi UU Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan. PP No. 34 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengutamakan pengunaan TKI. Sepatutnya Pemerintah harus mendahulukan TKI pada proyek-proyek industri yang sedang dibangun atau yang sedang berjalan untuk menghindari terjadinya kerawanan sosial sebagai buntut dari rasa putus asa masyarakat ketika yang bersangkutan terjebak sebagai pengangguran atau terdesak himpitan ekonomi. Bantuan sosial yang diberikan Pemerintah sangat tidak memadai di banding dengan meningkat macam kebutuhan di masa pandemi sehingga warga masyarakat khususnya para pencari kerja maupun para pencari kerja dengan tingkat penghasilan yang terus-menerus turun kemampuan daya belinya merasa mendapatkan perhatian dan diayomi oleh Pemerintah. Adalah lebih bijaksana jika Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Desa terus berupaya menciptakan suasana yang kondusif dengan memberikan bermacam kemudahan bagi pelaku usaha nasional agar bisa terus bertahan dan terus berkembang kegiatan usahanya walaupun pada kondisi pandemi Covid-19 sehingga mereka tertarik untuk terus berkontribusi dalam membuka lapangan kerja kepada masyarakat. Adalah lebih bijaksana jika Pemerintah lebih mendahulukan investor dengan jumlah penduduknya tidak besar sehingga peluang lapangan kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia bisa lebih besar kontribusinya, hal ini berbanding terbalik jika Pemerintah mengundang investor dengan penduduknya lebih besar seperti China yang bagaimanapun memberikan lapangan pekerja bagi masyarakatnya, di samping itu sektor UMKM perlu terus didorong dan di fasilitasi agar dapat terus tumbuh dan terus berkreasi dalam menjalankan usahanya sehingga mampun menyerap TKI yang melimpah, dengan demikian kebutuhan dasar warga negara Indonesia lebih terpenuhi berbagai daerah dengan konsekuensi berkurangnya dalam kehidupan masyarakat. Pandemi covid-19 dikuti resesi ekonomi telah menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia telah menghentikan kegiatan usahanya sehingga menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran, sementara itu kemampuan pemerintah membuka lapangan kerja mengalami banyak kendala perkenaan dengan itu telah diberlakukan UU Cipta Kerja yang membuka ruang luas bagi TKI untuk berani menjadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM. Banyak kemudahan yang diberikan pemerintah untuk merintis kegiatan usaha mikro kuliner hingga alat kesehatan seperti masker dan sebagainya yang dapat ditekuni untuk memenuhi bermacam kebutuhan hidup. Adapun ketentuan pasal UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha diatur dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 6, Pasal 7 perizinan berusaha berbasis risiko, Pasal 12 ayat 1 membebaskan usaha mikro dan kecil dari biaya perizinan berusaha, serta Pasal 90 ayat 3 terkait insentif serta kemudahan usaha dari pemerintah daerah. Permasalahan utamanya adalah tidak semua pencari kerja baik baru lulus pendidikan atau mereka yang menjadi korban PHK memiliki jiwa kewirausahaan yang dituntut berani mengambil risiko dalam menjalan kan kegiatan usahanya baik skala mikro, kecil atau menengah. Situasi pandemi juga membatasi ruang gerak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Banyak petugas penertiban di lapangan kerap kali over acting dan melemahkan potensi ekonomi para Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1109 pengusaha mikro dan kecil saat berupaya menegakkan displin pada situasi pandemi sehingga yang timbul adalah lingkaran setan kemiskinan di antara para pelaku usaha mikro dan kecil. Walau pemerintah pusat hingga kecamatan berupaya mengimplementasikan UU Cipta Kerja melalui berbagai macam kemudahan, menggerakkan niat warga masyarakat untuk membangun sikap mental sebagai wirausaha memerlukan waktu yang relatif lama dan kesabaran pada saat pendampingan oleh instansi terkait atau komponen masyarakat yang ditunjuk. 3. KESIMPULAN DAN SARAN Pembatasan TKA selama pandemi Covid-19 telah dilakukan dalam UU Cipta Kerja dengan menetapkan penggunaan TKA hanya untuk jabatan tertentu serta waktu tertentu kompetensi yang telah ditetapkan Kemnaker disertai dengan beberapa peraturan kebijakan dari menteri hukum dan HAM yang dibatasi hanya untuk strategi nasional untuk keperluan diplomatik dan untuk mendukung kesehatan. Proteksi hukum terhadap TKI selama pandemi. Diberikan dengan menetapkan pemberi kerja wajib menempatkan lebih banyak TKI dibanding TKA; menunjuk TKI sebagai pendamping TKA; kewajiban memberikan diklat bagi TKI sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Kedatangan TKA di masa pandemi Covid-19 telah menimbulkan resistansi dari masyarakat, bahkan pada skala tertentu telah mengakibatkan terjadinya tindakan destruktif karena syarat yang ditetapkan pemerintah dipandang masih pro TKA. Bagaimanapun situasinya, pemerintah sepatutnya memberlakukan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan nasional dengan memberikan stimulus dan berbagi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha nasional maupun UMKM yang banyak menyerap tenaga kerja lokal. Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja lokal dengan menentukan syarat-syarat tertentu bagi TKA, harmonisasi hubungan antara pemerintah, pengusaha swasta nasional termasuk diantaranya pelaku UMKM, dan tenaga kerja lokal maupun investor asing beserta TKA mesti terus diupayakan dengan tetap mengacu pada tujuan, fungsi dan tugas negara. Ucapan Terima Kasih Bersama ini tim penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan rekan serta mata kuliah Pengantar Hukum kelas GZ di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang telah mendukung secara penuh sehingga tim penulis dapat menyelesaikan artikel sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. REFERENSI Abduh, Rachmad. 2020. Dampak Sosial Tenagakerja Asing TKA Di Indonesia. Sosek Jurnal Sosial dan Ekonomi, 11, 25-28. Annur, Cindy Mutia. 2021, Juli 6 Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Turun Selama Pandemi Covid-19, diakses dari Badan Pusat Statistik, 2021. Keadaan Pekerja di Indonesia Febuari 2021. Jakarta Badan Pusat Stastistik. Hanifah, I. 2021. Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 61, 168-173. Nurhidayati, 2019. Perizinan TenagaKerja Asing, Kebijakan Implementasinya. Jurnal Sekretaris dan Manajemen, Volume 3. 241-248. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1110 Nola, Luthvi Febryka. 2021. Pengendalian Tenaga Kerja Asing Pada Masa Pandemi Covid-19. Volume XIII, Nomor. 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara nomor 6573. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6646. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 271. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 305 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1139. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat. Berita Negara Republik Indinesia Tahun 2021 Nomor 827. Pranadita, Nugraha dan dkk. 2020. Problematika penempatan tenaga kerja asing kaitannya dengan disharmonisasi hubungan kerja dan nasionalime pekerja lokal. Jurnal konsep hukum bisnis dan manajemen, volume 7. KompasTV, 8 Agustus 2020. Alasan Pemerintah Datangkan Tenaga Kerja Asing Asal China. Diakses dari KompasTV, 16 Maret 2020. Viral Video Puluhan TKA China Tiba di Bandara. Diakses dari Shibab, Najwa. 8 Oktober 2020. Bahlil Lahadalia UU Cipta Kerja Bukan Untuk Tenaga Kerja Asing. Diakses dari Suryandono, Widodo. 2018. Tenaga Kerja Asing Analisis Politik Hukum. Jakarta Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Soekanto Soejono dan Mamudji Sri, 2021. Penelitian Hukum Normatif. Depok PT RajaGrafindo Persada. Sumadi, Ahmad fadlil. 2015 Hukum dan Keadilan Sosial dalam Persfektif Hukum Ketatanegara. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4. Sandi, Ferry. 2021, Mei 25. Catat Ini Jawaban Menaker Kenapa RI Dibanjir TKA China. Diakses dari Ulya, Fika Nurul. 2021, Mei 5. BPS Akibat Covid-19, Jumlah Penganguran RI Tembus 8,75 Juta. Di akses dari penganggurri-tembus-875-juta?page=all. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Nurhidayati -Penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing TKA yang masuk ke Indonesia adalah sebagai –salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mendatangkan investasi membiayai pembangunan nasional. Masuknya investasi asing selalu terkait dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Regulasi mengenai tenaga kerja asing diatur dalam Undang-Undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut dibuatlah Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Pembahasan dalam penulisan ini bertujuan mengetahui tentang perizinan tenaga kerja asing dan peraturan perundangan yang mengaturnya serta pelaksanaan tentang perizinan tega kerja asing. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif,. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Perizinan tenaga kerja asing saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara Online Namun demikian dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya mengatur secara ketat tentang persyaratan bagi tenaga kerja asing. Dalam prakteknya masih terjadi pelanggaran perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing. Bahkan banyak tenaga kerja asing yang tidak memenuhi syarat sebagai tenaga kerja seperti buruh kasar unskills worker bekerja di mengatasinya perlu pengawasan secara ketat dari berbagai institusi yang terkait serta membatasi tenaga kerja asing yang masuk Indonesia. Hanya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang dapat bekerja di IndonesiaAhmad Fadlil SumadiLaw in this discussion is the law that is deliberately formed by designed by the state, not the law that occurs naturally in the society, which constitute the crystallization of human interaction within the society as the subject of law. Law is known as the common law or customary law and the second is the religious law, in particular, Islam with its Islamic law. The process of formation of common law or customary law is from the bottom upward bottom-up process while the establishment of islamic law is from top to bottom top-down. The same as the nature of the process of formation of Islamic law is the in question in this discussion, which is the law called state legislation, or which is also usually known as laws and regulations. The only difference is, Islamic law is made by God, Allah SWT, while the maker of statutory laws is a state institution of which the major function is to make laws legislative power. Legislation is interrelated to with humanity and justice, both in the establishment, implementation, and enforcement. This can be proven by tracing since the establishment of the state, particularly Indonesia, because the law is one of the implementation of state functions. State is established on the basis of motivation associated with humanity and justice, so that the objectives and the foundations are also related to humanity and justice. The State and the law is an instrument of humanity and justice, therefore, state and law must be related to humanity and justice, and thus, also would not be enough in the instrumental perspective, the state and the law itself without humanity and justice in serving the Sosial Tenagakerja Asing TKA Di IndonesiaRachmad AbduhAbduh, Rachmad. 2020. Dampak Sosial Tenagakerja Asing TKA Di Indonesia. Sosek Jurnal Sosial dan Ekonomi, 11, 6 Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Turun Selama Pandemi Covid-19Cindy AnnurMutiaAnnur, Cindy Mutia. 2021, Juli 6 Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Turun Selama Pandemi Covid-19, diakses dari Pekerja di Indonesia Febuari 2021Statistik Badan PusatBadan Pusat Statistik, 2021. Keadaan Pekerja di Indonesia Febuari 2021. Jakarta Badan Pusat Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta KerjaI HanifahHanifah, I. 2021. Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 61, Tenaga Kerja Asing Pada Masa Pandemi Covid-19Luthvi NolaFebrykaNola, Luthvi Febryka. 2021. Pengendalian Tenaga Kerja Asing Pada Masa Pandemi Covid-19. Volume XIII, Nomor. penempatan tenaga kerja asing kaitannya dengan disharmonisasi hubungan kerja dan nasionalime pekerja lokalNugraha PranaditaPranadita, Nugraha dan dkk. 2020. Problematika penempatan tenaga kerja asing kaitannya dengan disharmonisasi hubungan kerja dan nasionalime pekerja lokal. Jurnal konsep hukum bisnis dan manajemen, volume Pemerintah Datangkan Tenaga Kerja Asing Asal ChinaKompastvKompasTV, 8 Agustus 2020. Alasan Pemerintah Datangkan Tenaga Kerja Asing Asal China. Diakses dari Video Puluhan TKA China Tiba di BandaraKompastvKompasTV, 16 Maret 2020. Viral Video Puluhan TKA China Tiba di Bandara. Diakses dari
Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ SD Kelas 6 / Globalisasi dalam Kehidupan Bangsa Indonesia - IPS SD Kelas 6Dampak positif berdirinya perusahaan asing bagi Indonesia di bidang tenaga kerja, yaitu ….A. mengurangi pengangguranB. meningkatkan devisa negaraC. kebutuhan dalam negeri tercukupiD. pencemaran lingkunganPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Grammar › Lihat soalBe quiet! I______________ my homework. A. Am doing B. Are doing C. Do Pembagian Waktu - Geografi SMA Kelas 11 › Lihat soalKota-kota di pulau Sulawesi masuk dalam daerah waktu indonesia bagian …A. BaratB. TengahC. TimurD. Utara Materi Latihan Soal LainnyaSeni Budaya SBDP Tema 9 Subtema 2 SD Kelas 4Akuntansi Dasar SMK Kelas 10PPKn Semester 2 Genap SMP Kelas 8Sistem Reproduksi - IPA SMP Kelas 9Geografi Semester 2 Genap SMA Kelas 12PAS Tema 8 SD Kelas 6Ekskresi - Biologi SMA Kelas 11PKn Bab 3 SMP Kelas 8Khitan - Fiqih MI Kelas 5Remidial PPKn Semester 2 Genap SMP Kelas 7Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ditulis oleh Fahri Abrar Septiadi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang UNISSULA & Alia Maerani, Dosen Fakultas Hukum Unissula Kehadiran Tenaga Kerja Asing di Indonesia sudah lama ada di Indonesia. Kehadiran Tenaga Kerja asing TKA ini adalah bentuk ataupun cara untuk mempengaruhi iklim investasi yang ada di Indonesia, yang dimana sebagai pendorong investor untuk menanamkan modal dalam rangka pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kita sebagai Masyarakat Indonesia harus menghormati dan menghargai kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia yang dimana berhak mendapatkan perlindungan , mendapat dukungan untuk bekerja di Indonesia , serta mendapatkan jaminan sosial sehingga tenaga kerja asing mendapat jaminan hukum selama bekerja di Indonesia agar tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif untuk para tenaga kerja asing. Saat Ini , Tenaga Kerja asing yang ada di Indonesia bertambah banyak dan sulit untuk dihindarkan karena ada beberapa faktor tersebut yaitu adanya tenaga kerja asing di Indonesia berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka pembangunan nasional dan dalam penguasaan dan alih teknologi yang merupakan proses berlanjut dan berkesinambungan, ketenagakerjaan untuk lowongan pekerjaan semakin luas dan berkembang dengan adanya tenaga kerja asing, serta kurang tersedianya tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang tersedia. Begitu juga dengan adanya Tenaga kerja asing di Indonesia, tentunya menguntungkan dari perusahaan tersebut dikarenakan menggunakan mesin-mesin canggih yang dibawa dari negara asal mereka sehingga pekerjaan tersebut dapat bekerja dengan cepat dan adanya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia tentu saja ada dampak negatif dan kekurangannya. salah satunya yaitu dengan masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, akan membuat sempitnya lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja lokal atau Indonesia dan mendapat persaingan dari tenaga kerja asing yang dimana makin bertambah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi kecemburuan sosial untuk tenaga kerja Indonesia yang dimana lebih memilih tenaga kerja asing dibandingan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu sah-sah saja jika tenaga kerja Indonesia merantau ke negara lainnya untuk mendapatkan pekerjaan yang dibutuhkan serta fasilitas yang cukup untuk tenaga kerja Indonesia di negara lain. وَلِكُلٍّ دَرَجَٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوا۟ ۖ وَلِيُوَفِّيَهُمْ أَعْمَٰلَهُمْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَArtinya "Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka balasan pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan." Surat Al-Ahqaf ayat 19Dengan cara bekerja di negara lain, Tentunya Tenaga kerja Indonesia harus mampu mempunyai mental di dunia kerja, memperluas jaringan kerja, tingkatkan kemampuan bahasa inggris dan mampu mengembangkan diri data yang telah disurvei dan dicatat, tenaga kerja asing TKA yang ada di indonesia sebanyak 96,57 ribu pekerja hingga bulan mei 2022. Tenaga kerja asing tersebut bekerja di berbagai sektor-sektor , terdapat 21,63 ribu TKA bekerja sebagai konsultan/advisor, sebanyak 20,48 ribu TKA bekerja sebagai manager, 9,05 ribu TKA sebagai direksi serta 701 TKA menjabat sebagai komisaris. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang dimaksud Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah yang kita ketahui, terdapat banyak sekali perusahaan baik di sektor pertanian maupun pertambangan, beberapa dari perusahaan tersebut dimiliki oleh investor asing, salah satunya seperti PT Indo Tambangraya Megak Tbk. Perusahaan pemasok batu bara yang didirikan pada tahun 1987. Dalam perkembangannya, ITMG diakusisi oleh perusahaan asal singapura Banpu Minerals dengan kepemilikan saham 65,1 persen pada 2001. Sisanya 31,9 persen dimiliki public, dan 2,9 persen berupa treasury investor asing menyebabkan beberapa waktu belakangan ini marak isu Tenaga Kerja Asing yang menguasai berbagai sub sektor posisi pekerjaan strategis di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur, pada tahun 2020 terdapat 92 tenaga kerja asing di Kalimantan Timur. Dari data tersebut, wajar kemudian jika adanya kekhawatiran dari tenaga kerja lokal akan tergantinya posisi mereka oleh tenaga asing tersebut. Khususnya pada posisi yang strategis dan memerlukan keahlian khusus. Meskipun kehadiran tenaga kerja asing kerap dipandang negatif oleh masyarakat, akan tetapi kehadiran tenaga kerja asing juga memberikan manfaat positif bukan hanya dibidang Kerjasama antar negara, tetapi juga untuk mengisi kekurangan tenaga kerja ahli di Indonesia, karena beberapa bidang pekerjaan memerlukan keahlian khusus yang belum dapat dikuasai oleh tenaga kerja lokal, seperti produksi yang menggunakan alat dan mesin dari negara china, maka tentunya juga memerlukan tenaga ahli dari china untuk mengoprasikan alat tersebut agar produksi berjalan lancar. Hadirnya tenaga kerja asing adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan professional dibidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia serta mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat alih limu pengetahuan dan teknologi IPTEK.Dengan adanya tenaga kerja asing, maka kita akan mendapatkan ilmu baru di bidang pekerjaan. Ilmu baru ini bisa kita dapatkan dari tenaga kerja asing yang mungkin biasa dilakukan di negara asalnya. Dengan adanya ilmu baru ini maka menambah inovasi di Indonesia. Tidak hanya ilmu baru saja, namun juga teknologi baru. Tenaga kerja asing membawa teknologi yang digunakan dari negara asalnya untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini akan sangat menguntungkan apabila tenaga kerja asing berasal dari negara maju di itu, hadirnya tenaga kerja asing juga dapat memajukan sektor industri dengan adanya peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini juga didapatkan dari hasil perekrutan tenaga kerja asing tersebut. Dan yang terakhir, dampak masuknya tenaga kerja asing juga dapat memacu produktivitas tenaga kerja lokal, karena pasti akan terjadi persaingan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, dari hal tersebut tentunya para tenaga kerja lokal akan terpacu untuk mempertahankan dirinya agar tetap bisa bertahan di persaingan waktu tenaga kerja asing bekerja di Indonesia sesuai dengan pasal 42 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan paling lama tenaga kerja asing bekerja di Indonesia adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan keputusan Menteri ketenagakerjaan. Pemberi kerja dilarang memperkerjakan TKA pada lebih dari satu jabatan dalam perusahaan yang sama. Tenaga kerja asing juga diberi larangan untuk menduduki jabatan tertentu yang merupakan wujud pembatasan tenaga kerja asing sesuai dengan pasal 42 ayat 4. Adanya Undang-Undang tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah pada tenaga kerja lokal sebagai jaminan bahwasannya dengan adanya tenaga kerja asing tidak akan mengancam eksistensi tenaga kerja lokal, karena kehadiran tenaga kerja asing hanya untuk mendukung produktivitas kerja dan membantu memajukan kualitas tenaga kerja yang ada. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
dampak positif berdirinya perusahaan asing di bidang tenaga kerja adalah