Polemik Tragedi Semanggi I dan II, Ini Definisi Pelanggaran HAM Berat. Aktivis mengikuti aksi kamisan ke-588 yang digelar oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Mereka menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang hingga kini belum ditangani.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok milik manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan hak dasar yang melekat dan sifatnya universal. Jadi, HAM bisa berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan kapan saja. Hak Asasi Manusia dibagi menjadi 3 yaitu hak dasar (hak pokok), hak manusia sejak lahir
Pada tragedi ini, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Yap Yun Hap tewas setelah mendapatkan tembakan di pinggir trotoar, depan Rumah Sakit Jakarta di wilayah Semanggi. Dalam pelanggaran HAM dari tragedi Semanggi I dan II, telah dilakukan pengadilan yang memberikan vonis kepada sejumlah polisi dan tentara.
Jika Hakim Kasasi MA berpendapat bahwa kasus pelanggaran HAM tersebut merupakan “Pidan biasa” seharusnya hakim kasasi dalam pertimbangannya harus membatalkan terlebih dahulu “Putusan Sela” pengadilan HAM ad hoc atas terdakwa Sutrisno Mascung, dkk yang mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok bukan merupakan kompetensi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) merilis lima kasus yang mendapat sorotan publik yang ditangani oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2022. Pertama adalah kasus praktik perdagangan manusia atau perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
jlaSno.
cara penyelesaian kasus pelanggaran ham